Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Vitalia Shesya diamankan kepolisian akibat kasus narkoba, Senin (24/2/2020).
Tentu saja, tertangkapnya Vitalia Shesya atas kasus narkoba untuk ke-2 kalinya menjadi kabar buruk dan berpengaruh pula terhadap keluarganya.
Cibiran dan perkataan tak baik tentang perilaku Vitalia Shesya tentunya turut serta menghinggapi pihak keluarga.
Menanggapi hal ini, ibunda Vitalia Shesya, Devi Emelia, mengungkapkan bahwa dirinya tak ambil pusing dengan komentar buruk dari orang sekitar.
"Kami nggak peduli dengan omongan orang sekitar, karena kami tau siapa anak kami," ungkap Ibunda Vitalia Shesya, Devi Emilia, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ibunda Vitalia Shesya, Devi Emelia, mengungkapkan bahwa selama ini sang anak memiliki akhlak terpuji.
Kasus narkoba yang menimpa Vitalia Shesya kali ini dianggap sebagai musibah dan kekhilafan.
Di samping itu, Vitalia Shesya selalu menjalani kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Kalau keluarga sih tahunya anak saya baik, kalau di luar ya nggak tahu, tapi kalau yang kita tahu Vita anaknya baik, tanggung jawab ke keluarga," ungkap Devi Emilia.
Oleh karena itu, kini Ibunda Vitalia Shesya hanya berharap dukungan agar sang anak mendapatkan jalan terbaik.
Seperti yang diketahui, pihak keluarga dan tim kuasa hukum Vitalia Shesya mengajukan permohonan agar sang anak juga dikenakan pasal rehabilitasi.
Dimana Vitalia Shesya terancam hukuman atas pasal mengenai psikotropika.
"Jadi kami mohon dukungan supportnya biar ini bisa kami inginkan bisa terlaksana (mengajukan pasal rehabilitasi pada Vitalia Shesya), mohon doa," tutup Devi Emilia.
Baca Juga: Detik-Detik Kilatan Petir Bermunculan Menyertai Awan Vulkanik saat Gunung Merapi Erupsi
Model sekaligus pemain Ftv ini diamankan bersama kekasihnya berinisial AW dan kurir berinisial RH di apartement The Masion, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Disamping itu, di apartement Vitalia Shesya ditemukan lagi satu plastik kecil sabu, berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Shesya sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)
Kuasa Hukum Armor Toreador Keberatan atas Tuntutan 6 Tahun Penjara, Sebut Rekaman CCTV Editan
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |