Namun, Parinah mengaku tak diberi upah layak dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.
Tak hanya itu, Parinah juga dilarang berhubungan dengan keluarga yang ada di Indonesia.
"Saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kedaluwarsa tidak boleh diperbarui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah dikutip dari Kompas.com.
4. Proses penyelamatan Parinah
Proses pelacakan Parinah dimulai dari koordinasi Disnakertrans dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri.
Dari informasi yang diperoleh, majikan Parinah adalah dokter spesialis kandungan di Inggris.
Kemudian Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI melacak keberadaan Parinah.
Mereka berkoordinasi dengan KBRI London.
Akhirnya upaya menemukan Parinah membuahkan hasil.
Pada 5 April 2018, Parinah berhasil dikeluarkan dari rumah majikannya.
Saat ini Parinah sudah berada di KBRI London dan dalam jangka dekat akan dipulangkan ke Indonesia. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |