Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kasus lainnya juga ditemukan di Tangerang. Sebanyak 600 ribu masker ditemukan di sebuah gudang yang berlokasi di kecamatan Neglasari, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan petugas, Selasa (3/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menuturkan 600 ribu masker yang ditimbun dan disimpan di gudang, tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya.
"Penggerebekan gudang penimbun masker itu dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa kemarin pukul 15.00."
"Sekitar 600 ribu pieces masker kami sita dari pergudangan di Neglasari, Tanggerang," kata Yusri, Rabu (4/3/2020) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Yusri, dua orang pemilik ratusan ribu masker itu bernama Hermanto dan Deny.
Keduanya diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Serta kita sudah periksa 3 saksi. Sore ini akan dirilis di TKP dan semuanya akan dijelaskan di sana," kata Yusri.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menuturkan, dari hasil penyelidikan, ratusan ribu masker tersebut rencananya mau diekspor ke Cina.
Namun, hingga saat ini belum dapat space kargo di pesawat.
"Namun mereka tidak memiliki izin edar untuk mengekspor masker alat kesehatan itu," jelas Sutarmo, Rabu (4/3/2020).
Karena itu, kata dia, atas kejadiaan tersebut patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Nurul Nareswari |