Yusri mengatakan masker itu dijual tersangka hanya di media sosial seperti instagram dan what's app. Satu box masker dihargai Rp 300.000 sampai Rp 350.000.
Padahal aslinya masker itu hanya dijual Rp 35.000 sampai Rp 50.000.
Namun kata Yusri, tersangka mengaku hanya mendapatkan untung Rp 10.000 dari penjualan satu box masker.
Hal itu lantaran tersangka membeli masker dari tangan ke tangan sehingga harganya sudah melambung tinggi.
"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.
Baca Juga: Bersikap Tak Panik, Shandy Aulia Tetap Larang Suami Keluar Jakarta Akibat Wabah Corona
Meski demikian, TVH tetap dikenakan pasal 107 UU No.7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta.
Hal itu sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.
"Sampai saat ini masih kami buru pelaku penimbunan sampai ke akar-akarnya," ujar Yusri.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya polisi menangkap seorang wanita di sebuah apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren mendapatkan laporan tentang adanya indikasi penimbunan masker yang dilakukan seorang penjual di media sosial.
Pelaku ditangkap Selasa (3/3/2020) di apartemennya kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aji Mumpung Disaat Virus Corona Mewabah, Mahasiswi Timbun Masker 350 Dus Diciduk Polisi
(*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |