Tidak tinggal dia, Dea pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Dua paman Dea, Diad Ote dan Syamsul menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dalam sidang, peran mereka dijelaskan.
Diad adalah orang menerima pesan dari Masayu untuk mengirimkan kamera profesional senilai Rp 229 juta ke Malang kepada pembeli kamera bernama Toto atau Suhadi.
Baca Juga: Tidak Mau Kalah dengan Dua Saudaranya, Kahiyang Ayu Putuskan Ikut Berbisnis, Jualan Apa Nih?
Diad kemudian memerintahkan Syamsul untuk mengirimkan barang tersebut melalui jasa pengiriman barang DHL.
"Sesuai karena kan emang kronologinya. Mereka cuma menjawab keterangan sesuai dengan kronologinya. Enggak ada yang ditambahin, enggak ada yang dikurangin itu sudah sesuai," ucap Dea. (*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |