Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Kasus Penganiayaan yang membuat Diego Michiels berstatus terdakwa, pada Kamis (12/4/2018) membuatnya harus jalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan dua orang saksi dari karyawan tempat hiburan didaerah Kemang, Jakarta Selatan, tempat mantan kekasih Nikita Willy ini melakukan penganiayaan.
Saksi menyampaikan kronologi kejadian yang dirinya ketahui kepada majelis hakim.
(4 Cowok Ganteng Baru Nikah Ditanya Momongan, Begini Reaksinya!)
Saat pesepakbola yang tergabung dam Borneo FC ini ditanyakan kebenaran keterangan saksi, oleh majelis hakim.
Diego Michiels tidak bisa memberikan jawaban benar atau salah, sebab saat kejadian dirinya sedang di bawah pengaruh minuman keras.
"Gimana nih keterangan mereka (saksi)?"
"Benar mabok terus mukulin orang?" Tanya Hakim Ketua kepada Diego Michiels.
"Udah satu tahun pak hakim ketua, lupa," jawab Diego sambil terlihat bingung.
JPU akan kembali menghadirkan saksi kembali disidang berikutnya pada Kamis (26/4/2018) mendatang.
Sebelumnya Diego Michiels terlihat ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (12/4/2018).
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi