Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Hadirkan Jennifer Dunn Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Wawan"
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |