"Kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan panitia acara," kata Suharta diktip dari TribunJateng.com, Minggu (15/4/2018).
Kedua tersangka itu dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Para warga menggelar aksi demo
Menanggapi video tarian yang viral, para warga Jepara melakuan demo.
Seperti yang diposting oleh Facebook Info Seputar Jepara, terlihat dalam postingannya para warga mengecam kasus tarian erotis yang terjadi di Pantai Kartini.
Mereka juga menuntut kasus ini diusut tuntas.
Warga beranggapan kasus ini sudah mencoreng nama Jepara. (*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |