Baca Juga: Tak Khawatir Dengan Virus Corona, Ustaz Yusuf Mansur Belajar dari Seorang Supir Taksi
"Dia mengaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Rosiana akhirnya diminta untuk memberikan uang senilai 1.800.000 jika ingin berdamai.
Namun, Rosiana tak dapat menyangggupi dan hanya memberikan 500 ribu.
Tak puas dengan uang yang diberikan Rosiana, MYA malah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Alhasil korban tak dapat menolak karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucapnya.
Korban yang merasa janggal akhirnya melaporkan kejadian ini pada polisi.
Selang tiga hari, Satreskrim Polsek Pesanggrahan akhirnya berhasil menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akhirnya MYA dijerat pasal 368 KUHP Jp pasal 285 KUHP dengan ancaman maskimal 12 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Okki Margaretha |