Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Seorang pria di Jakarta Selatan diciduk polisi setelah melakukan tindak penipuan.
Mulanya pria berinisial MYA (25) ini mengaku sebagai seorang polisi.
Namun, tindak penipuan ini akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya pada pihak kepolisian.
Sebelumnya untuk melancarkan aksi penipuan itu, MYA menggunakan aplikasi chating untuk mendapatkan korban.
Melalui aplikasi tersebut akhirnya pelaku berhasil mendapatkann korban hingga mengajaknya kencan.
Melansir dari Kompas pada Kamis (12/3/2020), Rosiana selaku korban akhirnya melaporkan tindak penipuan dan pemerasan ini pada polisi.
Rosiana yang telah termakan bujuk dan rayu MYA, akhirnya terjebak dalam perangkap sang polisi gadungan.
Rosiana yang terlanjur menyetujui 'Check In' di sebuah hotel akhirnya justru diperas dan diperkosa oleh MYA.
Ketika korban masuk ke dalam kamar, tersangka mengaku sebagai polisi dan menuduh Rosiana sebagai wanita panggilan.
Baca Juga: Tak Khawatir Dengan Virus Corona, Ustaz Yusuf Mansur Belajar dari Seorang Supir Taksi
"Dia mengaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.
Rosiana akhirnya diminta untuk memberikan uang senilai 1.800.000 jika ingin berdamai.
Namun, Rosiana tak dapat menyangggupi dan hanya memberikan 500 ribu.
Tak puas dengan uang yang diberikan Rosiana, MYA malah memaksa korban untuk berhubungan badan.
Alhasil korban tak dapat menolak karena berada di bawah tekanan.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucapnya.
Korban yang merasa janggal akhirnya melaporkan kejadian ini pada polisi.
Selang tiga hari, Satreskrim Polsek Pesanggrahan akhirnya berhasil menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.
Akhirnya MYA dijerat pasal 368 KUHP Jp pasal 285 KUHP dengan ancaman maskimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya melansir dari Tribunnews Bogor, MYA mengaku melakukan pemerasan dan penipuan itu karena membutuhkan biaya untuk menikah.
Rencananya sang polisi gadungan mengaku akan menikah pada 23 Maret 2020 mendatang.
Sementara itu terkait perlengkapan lencana, GHT, dan borgol, MYA mengaku mendapatkannya dengan membeli secara online.
"Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," tuturnya.
MYA pun mengaku aksinya menjadi polisi gadungan terinspirasi dari film dan program televisi.
"Dari film sama nonton TV," ungkap MYA di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Okki Margaretha |