Baca Juga: Lewat Sebuah Surat, Rey Utami Ingin Perbaiki Hubungan dengan Fairuz A Rafiq
"Harusnya (izin) satu hari. Tapi tadi saya tanya tanggal 5 dan 6, itu satu hari atau gimana," ucapnya lagi.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz A Rafiq tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Dalam vlog itu ada pula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan.
Sampai saat ini, persidangan kasus video ikan asin masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari Selasa (10/3/2020) lalu, sidang kembali digelar, meski pada akhirnya ditunda lantaran pengacara menyebutkan kalau Pablo Benua dan Rey Utami sakit.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (16/3/2020) pekan depan dengan menghadirkan tiga terdakwa.
Baca Juga: Positif Thinking, Rey Utami Yakin Fairuz A Rafiq Akan Memaafkannya
Rencananya, agenda sidang nanti adalah pemutaran video ikan asin yang menjadi salah satu bukti kasus ini.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |