Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.(*)
(Tri Susanto Setiawan/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Akan Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian".
Source | : | www.kompas.com |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |