Melansir laman resmi OJK, pelaku penipuan biasanya membuat rekening palsu agar tidak mudah ditangkap.
Namun, kini pihak perbankan tidak akan tinggal diam.
Kini bank bisa melakukan penundaan selama-lamanya 5 hari jika terjadi dugaan penipuan dalam transaksi.
Setelah 5 hari, bank bisa memutuskan apakah transaksi bisa disetujui atau tidak.
Selain itu, sekarang bank juga lebih mewaspadai proses pembukaan rekening.
Di mana nasabah dengan dokumen yang dirasa palsu tidak akan bisa membuat tabungan baru.
Baca Juga: Susul Solo, Pemprov DKI Jakarta Liburkan Sekolah Selama 2 Minggu, Diganti Metode KBM Online
Nah, untuk kamu yang sering mendapat sms palsu, kamu bisa mencegah jatuhnya korban dengan cara melaporkannya.
OJK sendiri juga membagikan kiat-kiat agar kita terhindar dari penipuan.
Pertama, pastikan mengecek nomor rekening setiap akan transaksi.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Asri Sulistyowati |