Dedyng juga menjelaskan, tulisan-tulisan Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena disebarkan di Twitter sehingga bisa dibaca orang banyak dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca tulisannya itu.
Oleh karena itu Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara dan atau denda satu milyar.
Namun dari majelis hakim pun mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi.
Lalu mantan suami Maia Estianty dan tim kuasa hukumnya tak menyisakan kesempatan itu, pihak Ahmad Dhani mengajukan nota keberatan atau eksepsinya itu.
Kendati demikian sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan. (*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Al Sobry |