Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Pada pembacaan dakwaan sidang perdana musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) atas terkait kasus dugaan ujaran kebencian ternyata tidak seluruhnya di lakukan oleh pelantun lagu Pupus ini.
Terdakwa Ahmad Dhani rupanya menyuruh seseorang secara khusus untuk menulis bersifat SARA
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaannya dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan.
Fatwa MUI Soal Medsosiyah, Follow Akun Gosip itu Haram Nggak Ya?
"Saksi Suryopratomi Bimo alias Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas untuk mengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirimkan melalui Whats App milik terdakwa ke nomor hape saksi Suryopratomo Bimo AT alias Bimo," ungkap Dedyng.
Selain itu Dhani pun memberi upah kepada orang yang ia suruh itu.
"Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp," tambahnya.
Dedyng juga menjelaskan, tulisan-tulisan Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena disebarkan di Twitter sehingga bisa dibaca orang banyak dan mendapat tanggapan tidak baik dari orang-orang yang membaca tulisannya itu.
Oleh karena itu Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara dan atau denda satu milyar.
Namun dari majelis hakim pun mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi.
Lalu mantan suami Maia Estianty dan tim kuasa hukumnya tak menyisakan kesempatan itu, pihak Ahmad Dhani mengajukan nota keberatan atau eksepsinya itu.
Kendati demikian sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin (23/4/2018) pekan depan. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Al Sobry |