Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penetapan status pandemi terhadap virus corona tidak bisa dianggap sepele.
World Health Organization (WHO) bukan tanpa alasan melabeli virus corona sebagai pandemi.
Hal ini karena semakin meluasnya wabah virus yang dikenal dengan istilah covid-19 ini.
Berbagai tindakan telah dilakukan pihak berwenang untuk menekan angka pasien covid-19.
Seperti menggalakkan cuci tangan, memakai masker jika sakit, hingga mengurangi aktivitas di luar rumah.
Melansir dari Tribunnews.com, Pemerintah kota (Pemkot) Surakarta pun menyatakan covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di kota ini.
Hal ini menyusul adanya seorang pasien positif corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Lantas, sudah tahukah kamu apa arti KLB tersebut?
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/SK/VIII/2004 disampaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Denny Cagur Ungkap Kenangan Tak Terlupakan dengan Nurul Qomar: Dia Pelawaknya Para Pelawak
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |