Baca Juga: Virus Corona Merebak di Indonesia, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Terpaksa Tunda Pernikahan!
KLB penyakit dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar.
Hal tersebut juga berdampak pada pariwisata, ekonomi, dan sosial sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak.
Pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Melansir Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB atau wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |