Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penetapan status pandemi terhadap virus corona tidak bisa dianggap sepele.
World Health Organization (WHO) bukan tanpa alasan melabeli virus corona sebagai pandemi.
Hal ini karena semakin meluasnya wabah virus yang dikenal dengan istilah covid-19 ini.
Berbagai tindakan telah dilakukan pihak berwenang untuk menekan angka pasien covid-19.
Seperti menggalakkan cuci tangan, memakai masker jika sakit, hingga mengurangi aktivitas di luar rumah.
Melansir dari Tribunnews.com, Pemerintah kota (Pemkot) Surakarta pun menyatakan covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di kota ini.
Hal ini menyusul adanya seorang pasien positif corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Lantas, sudah tahukah kamu apa arti KLB tersebut?
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/SK/VIII/2004 disampaikan Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Baca Juga: Virus Corona Merebak di Indonesia, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Terpaksa Tunda Pernikahan!
KLB penyakit dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar.
Hal tersebut juga berdampak pada pariwisata, ekonomi, dan sosial sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak.
Pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Melansir Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB atau wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Gara-gara Bersentuhan, Aktor Marvel Idris Elba Akui Positif Corona
Dikutip dari Kompas.com, Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi, yaitu:
1. Melakukan deteksi dini KLB atau wabah
2. melakukan respons KLB atau wabah
3. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |