Baca Juga: Cita Citata Beberkan Respon Mengejutkan Orangtuanya Saat Pertama Kali Ketemu Pacar Bulenya
Hal ini membuat dirinya akhirnya dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Iya betul (laporan pencemaran nama baik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Yulia dilaporkan seseorang berinisial SA atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Sosok Viral Dokter Handoko, Kakek 80 Tahun yang Tak Gentar Rawat Pasien Corona Meski Berusia Senja
"Berdasarkan laporan polisi LP pada 6 Desember 2019 atas nama pelapor SA tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap Yusri.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP," sambungnya.
"Empat orang sudah diperiksa sebagai saksi, itu termasuk Angbeen dan Adly Fairuz. Sekarang masih penyelidikan," ucap Yusri.
Dikabarkan bahwa Yulia dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Adly Fairuz dari video wawancara yang tayang di beberapa media.
"Bahwa di dalam video tersebut, terlapor saudari YW mengatakan bahwa AR sering curhat, 'AAF itu sering kasar marah-marah terus bilang sama saya dan AAF sendiri cerita ke saya kalau dia sering di bentak-bentak sama pasangannya'," tutur Yusri.
Namun, hal tersebut bertentangan dengan keterangan Angbeen bahwa pernyataan Yulia tidaklah benar dan justru lebih mengarah ke menjelek-jelekkan Adly Fairuz.
(*)
5 Arti Mimpi Melihat Buaya Putih, Bawa Pesan Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |