Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Di saat Indoensia 'terbuka' dengan datangnya ribuan jemaah Ijtima Jamaah Tabligh Dunia yang dilaksanakan di Kabupaten Gowa, pemerintah Korea Selatan justru bertindak sebaliknya.
Melansir dari Korea Times, pemerintah Korea Selatan dengan tegas menyatakan akan mendeportasi para WNA yang tak mematuhi langkah-langkah penanggulanagan virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan pemerintah Korea Selatan pada Kamis (19/03/2020) setelah ada satu WNA yang kabur saat masa karantina.
WNA itu disebutkan tidak mengikuti pedoman pemerintah untuk mengisolasi diri.
Baca Juga: Bagian Dada Terlihat Lancip, Model Baju Ayu Ting Ting Malah Bikin Salfok Netizen
Ia bahkan disebutkan mengunjungi toko-toko dan restoran meskipun pemerintah tak menyebutkan insiden ini secara rinci.
Padahal, pemerintah Korea Setalan melalui kementeriannya telah meluncurkan langkah-langkah antisipasi penyebaran pandemi ini dengan melakukan uji kesehatan dan karantina bagi WNA yang masuk ke wilayahnya.
"Jika mereka menolak untuk memenuhi permintaan pejabat kesehatan, kami akan segera menegakkan aturan baru, termasuk deportasi dan larangan masuk," terang pihak Kementerian Keamanan Korea Selatan.
Baca Juga: Angin segar! Cina Berhasil Temukan Vaksin untuk Virus Corona dan Siap Produksi Massal
Selain itu akan dideportasi, orang asing yang menyebabkan kerugian secara materiil ataupun telah melanggar langkah-langkah antisipasi corona juga akan dimintai kompensasi.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan per hari ini menbgeluarkan himbauan perjalanan tingkat 1 yang artinya perjalanan kunjungan dari berbagai negara akan diperketat.
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |