Apalagi faktor ekonomi selalu menjadi kendala dalam hubungan rumah tangga yang telah mereka bina selama dua tahun.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa (17/03/2020) kemarin," kata Ruruh.
Jadi, lanjut Ruruh, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," kata pelaku menambahkan sambil menunduk malu.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi saat itu adalah dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku ikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku pun kini terancam UU ITE maupun pencabulan atau asusulila pada pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Demi Bayar Utang Rp 20 Ribu, Seorang Suami di Pasuruan Nekat Jual Istri untuk Dijadikan Pelacur
Sementara itu, sang istri maupun pria yang saat itu berada di kamar hotel statusnya masih sebagai saksi.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |