Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Jennifer Dunn hari ini, Kamis (19/4/2018) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan dua orang saksi pada sidang kedua yang digelar pada 14 April 2018.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Diduga Facial Treatment dalam Penjara, Nikita Mirzani: Mungkin Karena Dia Punya Uang)
"Iya jadi (sidang) hari ini agendanya saksi dari JPU," ungkap Pieter Ell kuasa hukum Jennifer Dunn saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Kamis (19/4/2018).
Menurut Pieter Ell, rencananya dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Namun hingga saat ini, terdakwa Jennifer Dunn belum hadir di Pengadilan Negeri Jakarta.
(Baca Juga: Ternyata Jennifer Dunn Konsumsi Sabu Tidak Sendiri)
Sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
(Baca Juga: Pilih Jennifer Dunn Faisal Harris Mantap Tinggalkan Sarita Abdul Mukti, Keluarga Setuju!)
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jedun berurusan dengan polisi terkait Narkoba. Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Merunduk Datang ke Persidangan)
Atas perbuatannya, Jedun kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |