Bambang datang ke perceraiannya didampingi oleh sang kuasa hukum, Muhammad Asy'ary.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya, pada 22 Mei 2009 silam, Bambang diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, meski telah bercerai dari Bambang dan mendapat uang Rp 1,5 miliar, hati Halimah sudah terlanjut hancur berkeping-keping.
Halimah masih saja berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.
Melansir laman Nova.ID, kuasa hukum yang mendampingi Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, berharap bisa mewakili perempuan Indonesia. Menurutnya undang-undang tersebut merugikan kaum hawa.
Pasalnya, karena adanya undang-undang tersebut, kaum hawa akan dengan mudah diceraikan oleh sang suami.
Betrand Peto Menginjak Usia 20 Tahun, Sarwendah Ungkap Harapannya untuk sang Putra
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur,nova.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |