Sebelumnya, Jennifer Dunn didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova, dalam sidang perdana Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 April 2018 lalu. (*)
Kronologi Miris Siswa SD Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Tunggu Dana BOS dan KIP Cair
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |