Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Terungkap dari Ibu Kandung Korban
Kasus penganiayaan balita 3,5 tahun ini terungkap berkat kecurigaan ibu kandung korban.
Pasalnya, saat melihat kondisi anaknya yang terbaring di rumah sakit ini, sang ibu melihat banyak luka lebam.
Apalagi, korban dirawat setelah mengalami pendarahan di otak akibat pukulan benda tumpul.
Oleh karena itu ia pun segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Hak Asuh
Melansir dari Antaranews, korban AFH telah tinggal bersama ketiga pelaku selama enam bulan terakhir.
Sebelum itu, korban AFH dititipkan bersama ibu dari H atau nenek pelaku yang kemudian wafat dan akhirnya dirawat oleh H bersama istri dan adiknya di rumah.
H sendiri mengaku enggan menyerahkan AFH meski hak asuh berada di tangan ibu kandungnya.
Namun sejak saat itu atau tepatnya tiga bulan terakhir, korban AFH malah mendapatkan perlakuan kasar.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |