Majelis hakim tersebut yakni Asriadi Sembiring, Ganjar Pasaribu dan Arlandi Triyogo.
Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang 06, pukul 14.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, Tio Pakusadewo telah menjalani pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2018 lalu.
Setelahnya, diperiksa Tio Pakusadewo langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
(Baca Juga: Putra Tunggal Tio Pakusadewo Setia Temani Ayahnya Jalani Proses Hukum)
Awalnya Tio Pakusadewo diciduk pihak kepolisian pada 19 Desember 2017 lalu, di kediamannya kawasan Ampera, Jakarta Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,06 gram, seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong, dan korek api gas, serta sebuah telepon seluler. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |