Grid.ID - Arya Satria Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Karen Pooroe.
Meski begitu, Arya Claproth hingga kini masih bisa menghirup udara bebas.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak bisa menahan tersangka Arya Satria Claproth.
Sebab, kata Galih, pasal yang dijerat polisi terhadap Arya di bawah lima tahun penjara.
"Ya, perlu saya sampaikan juga, karena ancamannya itu di bawah lima tahun, jadi bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan, prosedurnya seperti itu," kata Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Gara-gara Ada Karen Pooroe, Arya Satria Claporth Batal Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan
Di sisi lain, polisi telah memanggil Arya pada Kamis pekan lalu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun demikian, kata Galih, Arya tidak bisa hadir lantaran ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kami panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa, menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini," ucapnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya pascastatusnya dinaikkan menjadi tersangka, Polrestabes Bandung menjadwalkan kembali pemeriksaan Arya pada pekan depan.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |