"Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Arya Satria Claproth Terkait Dugaan KDRT"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |