Grid.ID - Petugas medis yang menangani pasien covid-19 diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) agar tak terpapar virus corona.
Selama bertugas, kurang lebih 8 jam paramedis tak bisa sembarangan melepas APD mereka, termasuk baju Hazmat.
Hal inilah yang kemudian membuat paramedis kesulitan ketika hendak mengambil wudu untuk beribadah.
Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhusukan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid-19.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Fatwa tersebut, dikatakan Maruf Amin, nantinya mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untuk melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.
"Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudu, tidak tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk buat fatwa itu," katanya,
Maruf Amin pun meminta fatwa MUI soal pengurusan jenazah korban Covid-19.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Maruf Amin.
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |