MUI sendiri terkait virus corona ini sudah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.
Dalam fatwa tersebut menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Tentang Salat Tanpa Berwudu Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |