"Kalau harapan kita seringan mungkin. Kalau memang harapan kita sebebas mungkin, tapi kalau tidak bisa ya seringan mungkinlah," ucap Rihat Hutabarat.
Namun menurut Rihat, apapun keputusan kaksa penuntut umum tetap diterima dengan profesional.
"Saya berharap seringan-ringannya, namun putusan dari majelis hakim tentu kan mereka juga sangat profesional dan kita juga harus menerima secara profesional," lanjutnya.
Dengan itu, sidang trio ikan asin ini akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembelaan pledoi.
"Sidang lanjutan Senin, sidang pembelaan pledoi dari kuasa hukum Pablo dan Rey," ungkap Rihat.
Walaupun virus covid-19 semakin merebak, sidang ini akan tetap berjalan.
Mengingat kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan tanpa putusan akhir.
"Tetap berjalan, khusus yang masa tahanannya dianggap sudah mepet seperti Rey, Pablo, ini harus tetap dilanjutin," tutup Rihat Hutabarat.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |