"Chatting tiga bulan itu tidak ada," kata Jennifer. Sidang dengan Jennifer Dunn kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yakni pengidik Polri, Supriyono Setiawan dan ketua RT tempat tinggal Jennifer, Gusti Rahman.
Sebelumnya Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS. Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikutnya sidang dengan terdakwa Jennifer Dunn akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (26/4/2018) mendatang. (*Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Berulang Kali Terjerat Narkoba, Jennifer Dunn Butuh Disembuhkan!
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Pernyataan Saksi yang Ditolak oleh Jennifer Dunn
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya