Kepada para gubernur, Jokowi menyampaikan bahwa hal ini telah diputuskan melalu dasar hukum.
Di mana keputusan tersebut telah terbit dalam instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
"Landasan hukum sudah jelas," ucap Presiden.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta pemerintah daerah fokus memperhatikan masyarakatnya.
"Tolong dilihat betul keadaan para buruh, terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan dan juga ini yang terkena dampak terlebih dulu para pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, agar kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," ujarnya.
"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota tolong diarahkan agar program-program itu bisa semuanya bisa menjadi program padat karya tunai. Ini untuk mempertahakan daya beli masyarakat," sambungnya.
Sementara itu melalui berita yang dikutip dari Antara, Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tengah memperkuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui pengembangan sistem organisasi responsif, modal finansial dan reaksi cepat.
"Penguatan sistem organisasi responsif yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah struktur dan cara kerja yang mampu menjawab masalah sesuai perkembangan situasi," kata Fadjroel dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Fadjroel menyampaikan bahwa modal finansial ini sangat berkaitan dengan pengadaan penunjang penanganan kesehatan serta ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,ANTARA |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |