Pemerintah Italia sendiri sudah mengeluarkan kebijakan lockdown agar interaksi fisik dapat diminimalisir.
Namun apa daya karena himbauan yang disampaikan dinilai terlalu halus maka banyak warga yang kemudian menyepelekan dengan nekat melakukan aktivitas di luar rumah.
Himbauan untuk lockdown ini sendiri tidak termasuk segala aktivitas pekerjaan ataupun medis.
Baca Juga: Ibunda Jokowi Tutup Usia, Gibran Rakabuming: Kami Akan Rindu Nasihat-nasihatmu
Mereka yang memang memiliki urusan penting tetap diperbolehkan keluar rumah dengan beberapa catatan.
Sedangkan yang tidak berkepentingan namun tetap ngeyel pergi keluar rumah akan dikenakan denda sebanyak 206 euro atau sekitar Rp 3,6 juta rupiah.
Sejauh ini, sudah ada sebanyak 50 ribu-an warga yang kena denda dimana beberapa dari mereka adalah pasien dalam pengawasan yang nekat berbelanja.
(*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | independent |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |