Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo mempertanyakan mengenai tuntutan hukuman Galih Ginanjar yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Untuk Rey Utami dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Bantah Kliennya Sebut Organ Intim, Pengacara Galih Ginanjar Sebut BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum
Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua, JPU memberi tuntutan 2,5 tahun penjara.
Di antara mereka, Galih Ginanjar mendapat tuntutan hukuman yang paling berat, yakni 3,5 tahun penjara.
"Itu yang saya juga mempertanyakan Mas. Pertama bahwa Galih hanya spontanitas," ujar Sugiarto Atmowijoyo saat awak media hubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Dituntut Hukuman Lebih Berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Bakal Ajukan Pledoi
Menurut Sugiarto, dalam video tersebut Galih hanya sebagai bintang tamu pada konten yang dibuat oleh Pablo dan Rey.
"Di situ dan orang yang diundang di situ, dia bintang tamu," ucap Sugiarto.
Sugiarto juga menambahkan, suami Barbie Kumalasari itu tidak membagikan unggahan video tersebut ke YouTube channelnya.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |