Selain itu, menurutnya, dengan kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah virus corona ini adalah yang tepat.
Untuk penegak hukum bisa selektif memasukan narapidana karena di dalam rumah tahanan kapasitasnya sudah penuh.
"Pihak penegak hukum lebih bijak memasukan orang ke dalam tahanan, karena tahanan di kita over quantity, over kapasitas," ungkap Asgard.
Diketahui, Roro ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 18 September 2018 lalu.
Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
(*)
Berbalut Dress Belahan Tinggi Bertabur Kristal, Lyodra Ginting Banjir Pujian Netizen Saat Manggung
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |