Terlihat terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.
Kendati meski telah bebas, rupanya Roro masih harus menjalani wajib lapor.
Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Gara-gara Corona, Polisi Belum Periksa Artis SS dan IR Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari
"Iya, selama ada pencegahan Corona ini," ungkap Emak saat dihubungi.
Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas, karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," ujar Ema.
Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020.
Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.
"Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang," kata Ema Puspita.
Diketahui sebelumnya Roro Fitria dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Okki Margaretha |