Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan pihak Trans TV terkait program acara Brownis.
KPI Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program acara Brownis Trans TV selama 4 hari penayangan.
Sanksi penghentian sementara tayangan Brownis ini akan mulai berlaku dari 6 hingga 9 April 2020.
Surat banding atau keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020.
Trans TV mengajukan keberatan atas keputusan sanksi penghentian sementara program acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat pada 19 Maret 2020 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. "
"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah."
"Salah satunya (pasangan) masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," kata Mimah seperti dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Okki Margaretha |