Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan pihak Trans TV terkait program acara Brownis.
KPI Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program acara Brownis Trans TV selama 4 hari penayangan.
Sanksi penghentian sementara tayangan Brownis ini akan mulai berlaku dari 6 hingga 9 April 2020.
Surat banding atau keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020.
Trans TV mengajukan keberatan atas keputusan sanksi penghentian sementara program acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat pada 19 Maret 2020 lalu.
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. "
"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah."
"Salah satunya (pasangan) masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," kata Mimah seperti dikutip dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Gempar Wabah Corona, Ashanty Buka Salon di Rumah!
Mimah Susanti menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran.
"Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda," ungkapnya.
Mimah menambahkan, pihaknya juga mendapati adanya-adegan yang tidak pantas dalam program Brownis.
Yaitu adegan memainkan binatang berbahaya yang dikhawatirkan ditiru oleh anak.
"Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak," jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama 4 hari penayangan.
Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut,Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
(*)
6 Arti Mimpi Jambu Kristal Bukan Pertanda Buruk, Tenang Saja, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Okki Margaretha |