Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Tersangka kasus perampokan sebuah toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, WA alias AG (67), dikabarkan meninggal dunia tak lama setelah dinyatakan positif corona.
Namun sebelum dinyatakan positif corona, WA memang sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena penyakit diabetes.
"Memang bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan, yang bersangkutan ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan,"
"Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang positif Covid-19," terang Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Gejala Batuk-batuk
Tersangka dipindahkan dari ruang tahanan ke RS Polri Kramat Jati sejak 3 Maret 2020.
Pemindahan itu tepat sehari setelah penangkapannya pada 2 Maret 2020.
"Dari 3 Maret (dipindahkan), waktu awal ditahan di Polres habis itu 3 Maret 2020 kami bawa ke sana, RS Polri Kramat Jati," terang Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Teuku Arsya K, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Tersangka punya sakit gula, dan kalau tahanan sakit penempatan khusus. Kita bawa kesana karena dia kadar gulanya tinggi," lanjutnya.
Namun belakangan, sejak menjalani perawatan di RS Kramat Jati, tersangka menunjukkan gejala batuk terus menerus yang menjurus ke virus corona atau Covid-19.
"Tapi karena memang sebulan dia di sana, cuma informasinya beberapa hari terakhir yang bersangkutan batuk-batuk terus," kata Arsya.
Dan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka pun dinyatakan positif terpapar virus corona.
Tak berselang lama, tersangka dinyatakan tewas dan jenazahnya langsung dimakamkan sesuai dengan cara kremasi sesuai SOP.
Polisi Isolasi Diri
Meski pihak kepolsian yang menangani tersangka tidak berinteraksi secara langsung, namun mereka dihimbau untuk melakukan isolasi mandiri.
Mereka pun juga akan menjalani tes swab untuk memastikan penularan virus corona.
"Kalau hasil swab anggota juga belum (keluar), sementara untuk penjaga dan penyidik yang cek kesana isolasi dulu sementara," terang Arsya.
Rampok 3 Kilogram Emas
Sebagai tambahan informasi, tersanga WA alias AG (67) ditangkap karena aksi nekatnya merampok emas hingga 3 kilogram dari Toko Emas Cantik pada Senin (02/03/2020).
Tersangka melakukan perampokan dengan bersenjatakan empat pucuk senapan dengan 280 butir peluru serta alat pelebur emas.
Melansir dari WARTAKOTAlive.com, beberapa senjata yang diamankan yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun.
Atas perbutannya itu, tersangka rencananya akan dikurung selama 15 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |