"Ya jadi karena mba Roro masih jalani asimilasi rumah ya sampai PBnya keluar yaa."
"Kan PBnya 16 Mei 2020 sampai tanggal itu. Ia harus tinggal di rumah, dan di rumah penjaminnya."
"Karena PB itu butuh penjamin yaa, dan kebetulannya penjamin mba Roro itu saya sama keluarga," ujar Risti.
Seperti diketahui Roro Fitria terjerat kasus narkoba pada tahun 2018 silam.
Dilansir dari Kompas.com, Roro Fitria ditangkap polisi pada Rabu (14/02/2018).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan bukti berupa narkoba jenis sabu dan bukti transfer.
Usai dinyatakan bersalah, Roro Fitria harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun.
Kini ia baru saja menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Roro bersama ribuan narapidana lain dinyatakan bebas berdasarkan keputusan Kemenkumham.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum sang artis, Asgar Sjafrie.
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (2/4/2020).
Usai dinyatakan bebas, Roro Fitria kembali aktif menggunakan media sosialnya.
Banyak netizen yang merasa senang atas kembalinya Roro dan mendoakan agar sang artis tidak jatuh dalam lubang yang sama.
(*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |