Grid.ID - Di tengah wabah virus corona yang masih melanda Tanah Air, publik sempat dibuat terkejut dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bagaimana tidak, kabarnya napi kasus korupsi di Indonesia konon bakal dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Sontak saja hal tersebut membuat banyak publik ketar-ketir sekaligus marah.
Melansir dari Tribunnewsmaker, sebelumnya Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia berseloroh, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com.
Sontak saja, usai penyataan tersebut dilontarkan, banyak pihak menentangnya, termasuk Najwa Shihab.
Cantiknya Menantu Hotman Paris, Winona Delany Tandra, Diam-diam Miliki Profesi Mentereng Ini!
Source | : | Instagram,Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |