Namun bukan untuk napi koruptor melainkan narapidana tindak pidana umum.
"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum," tulis Joko Widodo.
Jokowi juga mengaku pembebasan tersebut memang dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Baca Juga: Dibilang Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kami Tak akan Diam!
Kendati demikian, ada syarat khusus yang harus dilewati.
"Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil," tambahnya.
Tak cuma itu, dengan tegas Jokowi juga mengaku tidak menyutujui wacana pembebasan napi koruptor.
Bahkan dalam rapat pun wacana tersebut tidak pernah dibicarakan.
"Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," ungkap Jokowi.
Pemerintah juga mengaku tak merevisi sama sekali peraturan yang sudah ada terkait narapidana korupsi.
"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," tutup Jokowi.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Instagram,Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |