Grid.ID - Di tengah wabah virus corona yang masih melanda Tanah Air, publik sempat dibuat terkejut dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bagaimana tidak, kabarnya napi kasus korupsi di Indonesia konon bakal dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas.
Sontak saja hal tersebut membuat banyak publik ketar-ketir sekaligus marah.
Melansir dari Tribunnewsmaker, sebelumnya Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia berseloroh, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dikutip dari Kompas.com.
Sontak saja, usai penyataan tersebut dilontarkan, banyak pihak menentangnya, termasuk Najwa Shihab.
Ia mengaku kebijan tersebut hanya mengada-ngada, karena menurutnya selama ini napi koruptor tak pernah menempati sel yang berdesak-desakan dengan napi lain yang bisa menularkan corona.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ujar Najwa Shihab
"Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka," tulisnya di Instagram.
"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.
Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.
Publik pun banyak yang menentang sama dengan pemikiran Najwa.
Setelahnya, usai jadi perbincangan banyak orang, titik terang akhirnya mulai terlihat.
Baru-baru ini melansir dari laman akun Instagram Jokowi yang diunggah pada Senin (6/4/2020), presiden akhirnya angkat bicara terkait wacana yang meresahkan publik.
Dalam kolom keteragan, Jokowi menyebut pemerintah memang setuju terkait pembebasan bersyarat narapina.
Namun bukan untuk napi koruptor melainkan narapidana tindak pidana umum.
"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum," tulis Joko Widodo.
Jokowi juga mengaku pembebasan tersebut memang dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran corona.
Baca Juga: Dibilang Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly, Dian Sastro: Kami Tak akan Diam!
Kendati demikian, ada syarat khusus yang harus dilewati.
"Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil," tambahnya.
Tak cuma itu, dengan tegas Jokowi juga mengaku tidak menyutujui wacana pembebasan napi koruptor.
Bahkan dalam rapat pun wacana tersebut tidak pernah dibicarakan.
"Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum," ungkap Jokowi.
Pemerintah juga mengaku tak merevisi sama sekali peraturan yang sudah ada terkait narapidana korupsi.
"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," tutup Jokowi.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Instagram,Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |