Karena itu, pihak Galih mengajukan keberatan dan merasa yakin kilennya untuk dibebaskan.
Baca Juga: Sembuh dari Corona, Pink Sumbang 1,65 Miliar untuk Perawat dan Tenaga Medis
Pernyataan tim kuasa hukum ini terekam dalam video Youtube unggahan KH INFOTAINMENT pada Senin (6/4/2020).
"Yang jelas harapan kami bebas!" ungkap Suugiarto, kuasa hukum dari Galih.
"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan penting adalah ketika mendapati laporan dan berita acara pelapor itu tidak sesuai dengan fakta hukum," sambungnya.
Hal ini dikarenakan ada hal yang ditulis dalam laporan namun tidak sesuai dengan kenyataan.
Karena itu, berita acara yang menjadi dasar tuntutan tersebut dinilai cacat hukum.
"Nah karena itu kami menganggap bahwa itu laporannya dan berita acaranya cacat hukum," papar Sugiarto.
"Dan semua yang cacat hukum harus bebas demi hukum," tandasnya.
Atas dasar inilah, pihak kuasa hukum Galih merasa yakin bahwa klien mereka akan bebas dari tuntutan.
"Itu kenapa kami bisa punya harapan besar agar klien kami bebas!" timpalnya.
(*)
Source | : | youtube |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Nurul Nareswari |