"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” lanjut Busroni.
Busroni juga mengatakan, surat persetujuan tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) setelah diteken oleh Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.
Setelah surat tersebut diberikan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan mendelegasikan DKI untuk menerapkan sistem PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, dan kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan,” kata Busroni.
"Jadi, seluruhnya itu (kewenangan) ada di Pak Gubernur Anies Baswedan."
"Monggo (silakan) diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” tambahnya.
(*)
Gak Pernah Buat Netizen Bosan dengan Gayanya, Ayu Ting Ting Tampil bak Artis Korea dengan Rambut Unik!
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |