Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin akhirnya disetujui oleh Kemnterian Kesehatan.
Pada Senin (06/04/2020) malam, surat tersebut telah diteken oleh Menkes Terawan.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com.
Baca Juga: Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
Surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya akan otomatis berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu Selasa.
Hal ini berarti, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Lalu apa yang akan terjadi pada Jakarta jika menerapkan PSBB?
Baca Juga: PSBB Telah Disetujui untuk Diterapkan di Jakarta, Apa Artinya?
Melansir dari Kompas.com, penerapan PSBB oleh pemerintah pusat nantinya akan berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Meski pelaksanaannya akan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, namun ada beberapa hal yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan PSBB, yakni:
1. Mendorong Pola Hidup Bersih.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |