Melalui pasal 12 dalam PMK tersebut, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih serta sehat kepada masyarakat.
2. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Melalui pasal 13 dalam PMK tersebut, pemda wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum sesuai dengan peraturan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing dan hanya boleh dihadiri oleh keluarga dekat saja, serta tetap menjaga jarak setiap orang.Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dengan memberikan kuota serta pengaturan jarak di tempat atau fasilitas umum untuk menghindari adanya kerumunan.
Selain itu, kegiatan sosial-budaya juga akan dibatasi, moda transportasi serta kegiatan lainnya juga akan ikut dibatasi.
Pembatasan ini akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Izinkan Azan Berkumandang di Masjid Saat Wabah Corona
3. Efektif dan Lancar
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |