Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin akhirnya disetujui oleh Kemnterian Kesehatan.
Pada Senin (06/04/2020) malam, surat tersebut telah diteken oleh Menkes Terawan.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com.
Baca Juga: Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
Surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya akan otomatis berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu Selasa.
Hal ini berarti, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Lalu apa yang akan terjadi pada Jakarta jika menerapkan PSBB?
Baca Juga: PSBB Telah Disetujui untuk Diterapkan di Jakarta, Apa Artinya?
Melansir dari Kompas.com, penerapan PSBB oleh pemerintah pusat nantinya akan berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Meski pelaksanaannya akan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah, namun ada beberapa hal yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan PSBB, yakni:
1. Mendorong Pola Hidup Bersih.
Melalui pasal 12 dalam PMK tersebut, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih serta sehat kepada masyarakat.
2. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Melalui pasal 13 dalam PMK tersebut, pemda wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum sesuai dengan peraturan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud adalah melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing dan hanya boleh dihadiri oleh keluarga dekat saja, serta tetap menjaga jarak setiap orang.Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah
Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dengan memberikan kuota serta pengaturan jarak di tempat atau fasilitas umum untuk menghindari adanya kerumunan.
Selain itu, kegiatan sosial-budaya juga akan dibatasi, moda transportasi serta kegiatan lainnya juga akan ikut dibatasi.
Pembatasan ini akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Jerman Izinkan Azan Berkumandang di Masjid Saat Wabah Corona
3. Efektif dan Lancar
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |