Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Mulai Selasa (07/04/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam menghadapi virus Covid-19.
Surat persetujuan PSBB tersebut ditandatangani Terawan pada Senin (06/04/2020) malam usai berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Baca Juga: Permohonan Anies untuk Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Terawan, Berlaku Mulai Hari Ini!
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Seperti misalnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan ekonomi di perkantoran, hingga kegiatan keagamaan untuk sementara waktu diliburkan.
Namun, ada beberapa tempat kerja yang akan mengalami sedikit penyesuaian.
Sebab, beberapa kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya akan tetap beroperasi.
Beberapa tempat kerja yang tetap dibuka saat PSBB sesuai dengan lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020, antara lain.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |